Tak Kapok-kapok, Residivis di Cirebon Ini Dicokok Polisi, Jualan Obat Keras di Rumahnya
Ribuat butir obat keras terbatas berhasil diamankan dari rumah MY sebagai barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut bersama tersangka
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon meringkus residivis yang berjualan obat keras terbatas di rumahnya yang berada di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, tersangka berinisial MY (28) tersebut ditangkap pada Minggu (26/6/2022) kira-kira pukul 13.00 WIB.
Menurut dia, ribuat butir obat keras terbatas berhasil diamankan dari rumah MY sebagai barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut bersama tersangka di Mapolresta Cirebon.
Baca juga: Dua Residivis Asal Jatinangor Dicokok Polisi, Curi Handphone dan Todong Kurir Paket yang Istirahat
"MY merupakan residivis kasus yang sama dan sempat divonis penjara 1,5 tahun pada 2020," ujar Danu Raditya Atmaja saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (16/7/2022).
Ia mengatakan, penangkapan MY berawal dari informasi yang didapat dalam pengembangan kasus serupa yang didatangani Sat Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Pihaknya pun langsung mendatangi kediaman MY dan menemukan 3136 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 2000 butir Dextro, 1000 butir Trihexi, dan 136 butir Tramadol.
Selanjutnya tersangka berikut ribuan butir obat keras terbatas tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya, ponsel dan uang tunai dari hasil penjualan obat-obatan tersebut," kata Danu Raditya Atmaja.
Danu menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara MY mengakui telah berjuala obat keras terbatas sejak dua bulan terakhir.
Pasalnya, MY yang baru bebas dari penjara sempat menganggur selama beberapa waktu dan akhirnya kembali berjualan obat-obatan itu.
Baca juga: Rampok yang Dibekuk Polisi di Bandung Ternyata Residivis, Dulu Viral Todongkan Senjata di Margahayu
Adapun modusnya ialah konsumen mendatangi langsung rumahnya untuk bertransaksi yang sebelumnya telah membuat janji mengenai perkiraan waktu kedatangannya.
"Tersangka dan konsumennya janjian dulu melalui pesan singkat, kemudian datang ke rumahnya untuk bertransaski secara langsung," ujar Danu Raditya Atmaja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: 29 Pelaku Kriminal Diamankan Polisi di Garut, Termasuk 4 Residivis Curanmor yang Tak Pernah Kapok