29 Pelaku Kriminal Diamankan Polisi di Garut, Termasuk 4 Residivis Curanmor yang Tak Pernah Kapok
Terdapat empat pelaku yang merupakan residivis. Pelaku menurutnya tidak pernah kapok menjalankan aksinya meskipun sudah pernah ditahan sebelumnya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polisi amankan 29 pelaku kriminal dalam Operasi Libas Lodaya 2022 yang dilaksanakan sejak 26 Mei hingga 4 Juni 2022.
Puluhan pelaku tersebut jalankan aksi yang berbeda-beda mulai dari begal, curanmor, pungli, hingga sabung ayam.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari 29 pelaku, lima di antaranya melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Menjelang Idulfitri, Polisi Ungkap Puluhan Kasus Kriminal di Sukabumi, dari Narkoba hingga Kekerasan
Mereka yakni YA alias Acong, AS alias Kekey, PE, WA alias Odeng, serta sang pentolan MA alias Obot.
"Ada 9 barang bukti kendaraan bermotor yang kami amankan saat Operasi Libas Lodaya 2022," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (4/6/2022).
Ia menyebut dalam kasus curanmor tersebut terdapat empat pelaku yang merupakan residivis.
Pelaku menurutnya tidak pernah kapok menjalankan aksinya meskipun sudah pernah ditahan sebelumnya.
"Salah satu di antara pelaku terpaksa kami lakukan tindakan terukur, ada empat juga yang merupakan residivis," ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat Garut yang menjadi korban curanmor bisa segera mendatangi Polres Garut untuk memeriksa barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap dan Pungli dari ASN, Nilainya Fantastis
Sementara untuk para pelaku curanmor tersebut terancam hukuman paling lama tujuh tahun.
"Untuk komplotan pencurian kendaraan bermotor, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujar Kapolres.(*)