DPRD Kota Cirebon Soroti Lemahnya Pengawasan Dishub di Ruas Jalan Zona Khusus Retribusi Jasa Parkir

"Seharusnya dari Dishub Kota Cirebon mengawasinya secara masif karena banyak masyarakat yang belum tahu aturan baru," kata Tunggal Dewananto

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto (kiri), saat meninjau penarikan retribusi parkir di Jalan Pasuketan, Kota Cirebon, Kamis (14/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- DPRD Kota Cirebon menyoroti lemahnya pengawasan Dishub Kota Cirebon di empat ruas jalan zona khusus retribusi parkir.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto, mengatakan pengawasan Dishub perlu ditingkatkan karena masyarakat belum memahami retribusi parkir disesuaikan aturan baru.

Regulasi itu adalah Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum dan sosialisasi slogan "Tanpa Karcis Parkir Gratis." 

"Seharusnya dari Dishub Kota Cirebon mengawasinya secara masif karena banyak masyarakat yang belum tahu aturan baru," kata Tunggal Dewananto saat ditemui usai meninjau penarikan retribusi parkir di Jalan Pasuketan, Kota Cirebon, Kamis (14/7/2022).

Dalam peninjauan itu, sejumlah anggota dewan tampak mendatangi ruas jalan lainnya yang menjadi zona khusus retribusi parkir, di antaranya, Jalan Winaon, Jalan Kanoman, dan Jalan Pecinan.

Baca juga: Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Dishub Masifkan Sosialisasi Tanpa Karcis Parkir Gratis

Selain itu, mereka juga memantau sosialisasi Dishub Kota Cirebon tentang slogan Tanpa Karcis Parkir Gratis di sejumlah ruas jalan tersebut.

Politikus yang akrab disapa Dewa itu mengatakan, dari hasil peninjauan Dishub Kota Cirebon telah melaksanakan arahan DPRD Kota Cirebon yang disampaikan saat rapat kerja beberapa waktu lalu.

Di antaranya, menggratiskan biaya parkir saat tidak ada karcisnya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pemungutan retribusi parkir.

Pasalnya, karcis merupakan bukti pembayaran parkir yang sah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, karcis tersebut juga sebagai langkah pengawasan agar tidak ada oknum juru parkir yang memanfaatkan karcis untuk kepentingan pribadi.

"Kamu meminta Dishub untuk menambah alat peraga sosialisasi tarif parkir di empat ruas jalan yang menjadi zona tarif khusus parkir," ujar Tunggal Dewananto.

Ia menyampaikan, keempat ruas jalan tersebut menjadi zona khusus sebagai pilot project untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir.

Baca juga: Sidak ke Panjunan, Komisi II DPRD Kota Cirebon Dengar Keluhan Warga Soal Program Kotaku

Menurut dia, hingga semester I 2022 pendapatan dari retribusi parkir baru mencapai Rp 900 juta dan masih jauh dari target realisasi pendapatan Rp 4,6 miliar per tahun.

Ia berharap melalui pembenahan pelaksanaan retribusi di zona khusus bisa memaksimalkan potensi pendapatan meski realisasinya kemungkinan besar tidak mencapai target.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved