Ada Bukti 100 Item Kasus Quotex, Doni Salmanan Dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung Selama 20 Hari
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sementara dititipkan di Rutan Bandung, Kebonwaru Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sementara dititipkan di Rutan Bandung, Kebonwaru Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Perkara Doni Salmanan ini, sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
"Terhadap tersangka Doni Salmanan dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Datang ke Kejati Jabar Bersama Kuasa Hukumnya, Doni Salmanan Ungkap Hal Ini
Doni bakal dititipkan di Kebonwaru selama 20 hari, menunggu pelimpahan ke pengadilan.
"Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," katanya.
Adapun barang buktinya, saat ini sudah dibawa ke Kantor Kejari Bale Bandung. Total ada sekitar 100 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex tersebut.
"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," katanya.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.