Datang ke Kejati Jabar Bersama Kuasa Hukumnya, Doni Salmanan Ungkap Hal Ini

Bareskrim Mabes Polri melimpahkan perkara Doni Salmanan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Tribun JabarNazmi Abdurahman
Doni Salmanan turut dihadirkan saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (572022). Tribun JabarNazmi Abdurahman 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan perkara Doni Salmanan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, tersangka kasus Quotex Doni Salmanan turut dihadirkan saat pelimpahan.

Doni Salmanan datang bersama kuasa hukumnya, Ia nampak tenang saat memasuki gedung Kejati Jabar, di Jalan Riau, Kota Bandung.

"Bismillah, assalammualaikum untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan.

Baca juga: Doni Salmanan Nervous Menjelang Hadapi Persidangan Perdana, Mencoba Berbesar Hati  

"Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Yah, saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya enggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," ujar Doni.

Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh Mabes Polri dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," ujar Didi.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca juga: Enam Jaksa Akan Keroyok Doni Salmanan Crazy Rich Bandung, Dipimpin Kasipidum Kejari Bale Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved