17 Jaksa dari Kejari dan Kejagung Bakal Adili Doni Salmanan, Sidang Bakal Digelar di Bale Bandung

Doni Salmanan bakal diadili oleh 17 jaksa sekaligus, dalam persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Doni Salmanan turut dihadirkan saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Doni Salmanan bakal diadili oleh 17 jaksa sekaligus, dalam persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi mengatakan, 17 jaksa itu terdiri dari Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Jaksa Kejari Bale Bandung.

"Sesuai informasi yang disampaikan. Tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung," ujar Didi, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Beragam Modus Doni Salmanan saat Jadi Afiliator Quotex, Termasuk Unggah Video Seolah Menang Besar

Perkara Doni Salmanan sendiri, saat ini sudah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejati Jabar untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," katanya.

Menurutnya, Doni Salmanan bakal diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena locus delictia atau lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

Ada pun konstruksi perkaranya, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex.

Aplikasi itu, diketahui tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3 miliar per bulan. Tak hanya itu, Doni juga mendapat Rp.40 miliar karena menjadi affiliator.

"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," ucapnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved