Sekda Sebut Kantor Bupati dan Wakil Bupati Bandung Perlu Direhab karena Kondisinya Rusak Berat
Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung yang berdiri sejak tahun 1992 atau 30 tahun yang lalu
TRIBUNJABAR.ID - Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung yang berdiri sejak tahun 1992 atau 30 tahun yang lalu, hingga kini belum pernah mendapatkan perbaikan.
Di dalamnya, ada ruang kerja Bupati Bandung, Wakil Bupati, dan Sekda Kabupaten Bandung. Renovasi dilakukan karena sejumlah interior yang sudah lapuk termakan usia. Karena itu rehabilitasi diperlukan.
Untuk renovasi ini, pengadaan interior ruang kerja bupati dan wabup senilai Rp 2,225 miliar ini pun dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pemenang tender pun dumumkan pada 11 Mei 2022 dan CV Bina Darma yang akan mengerjakannya. Sebab CV Bina Darma mengajukan penawaran terendah Rp 1.979.435.142.
Saat ini proses lelang sudah masuk ke tahap penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
"Sekarang kami menunggu verifikasi dari tenaga ahli untuk bukti RPP (Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak) dari rencana renovasi Kantor Bupati Bandung dan Wabup," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana dalam rilisnya, Rabu (29/6/2022)
Baca juga: Tempat Wisata Baru di Kabupaten Bandung, Target Dikunjungi 10 Ribu Orang Sehari Saat Libur Sekolah

Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menjelaskan ihwal rehabilitasi Gedung Setda Kabupaten Bandung, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Zeis Zultaqawa dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab Bandung Muhammad Ridwan.
Cakra Amiyana mengatakan berdasarkan informasi atau berita yang beredar di media online maupun media sosial, ada tiga hal yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Di antaranya proses lelang, pengadaan barang dan jasa, serta anggaran yang disiapkan untuk renovasi interior ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung tersebut.
"Ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung itu bagian dari Gedung Setda. Di mana ruang kerja itu pada bagian bangunannya sudah 30 tahun belum ada renovasi. Sedang interiornya sudah 20 tahun belum ada renovasi," kata Ami, sapaan Sekda Kabupaten Bandung.
Menurutnya, dalam teknis keciptakaryaan, seiring bertambahnya usia, kualitas bangunan pun akan terus menyusut sebesar dua persen setiap tahunnya.
"Dengan waktu selama 30 tahun itu, tingkat kerusakannya jadi mencapai 60 persen. Nah, dalam teknis bangunan, dengan tingkat kerusakan mencapai 60 persen, maka bangunan itu dikategorikan dalam kondidi rusak berat, sehingga perlu rehab total bangunan," kata Ami.
Bahkan Ami membeberkan, Gedung Setda itu memang sempat ada perubahan struktur pada bagian atap bangunannya karena mengalami penurunan. Bahkan terjadi kebocoran atap, sehingga secara bertahap atapnya diperbaiki.
Dengan total luas bangunan mencapai 800 meter persegi, ada beberapa ruangan penunjang yang perlu diperbaiki. Antara lain koridor Bupati dan Wabup, ruang utama bupati dan wabup, ruang rapat utama bupati dan wabup, ruang sekretaris pribadi bupati dan wabup, ruang staf bupati dan wabup, dan ruang musala serta toilet.
"Termasuk interior ruang kerja Bupati dan Wabup di gedung tersebut dilakukan penataan secara bertahap. Kemudian secara bertahap memperbaiki lantai, mebeler dan dindingnya. Memang cukup luas bangunan yang melewati proses renovasi pada bagian interiornya," kata sekda.
Perbaikan yang perlu dilakukan antara lain plafond ruangan, dinding partisi ruangan, kusen jendela dan pintu-pintu, keramik lantai, backdrop dinding, lemari dinding, lampu penerangnan, perbaikan instalasi listrik, dan mebeuler penunjang ruangan kerja dan ruang rapat.