Korban Rudapaksa oleh Ayah Kandung di Garut Kini Dalam Perawatan Intensif di P2TP2A
Ia memastikan hak-hak korban rudapaksa akan dipenuhi mulai dari pendidikan korban dan pendidikan adik-adik korban, termasuk bantuan rumah layak huni
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Korban rudapaksa oleh ayah kandung di Garut kini dalam perawatan intensif di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) Kabupaten Garut.
Kondisi korban rudapaksa itu sehat dan tengah mendapat pendampingan dan pemantauan langsung oleh psikolog dan dokter.
"Korban mendapat pendampingan penuh secara berkala dan mendapat pemeriksaan kehamilan rutin untuk memantau kondisi kehamilan," ujar Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan, kepada Tribunjabar.id melalui rilis tertulis, Selasa (28/6/2022).
Ia menuturkan P2TP2A Garut juga telah berkunjun ke kediaman korban rudakpaksa itu di Kecamatan Cibalong dan berkordinasi langsung dengan keluarga maupun tokoh masyarakat di sana.
Hal itu dilakukan untuk membicarakan rencana tindak lanjut pendampingan korban rudapaksa dan keluarganya.
"P2TP2A akan melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya dalam bentuk fasilitas kesehatan hingga melahirkan, pemulihan rehabilitasi mental," ucapnya.
Baca juga: Bejat, Ayah Jahat di Garut Rudapaksa Anaknya Sendiri hingga Hamil, Modus Ingat Mendiang Istri
Ia juga memastikan hak-hak korban rudapaksa akan dipenuhi mulai dari pendidikan korban dan pendidikan adik-adik korban, termasuk bantuan rumah layak huni.
Sebelumnya, rumah korban diratakan dengan tanah atas persetujuan pihak keluarga untuk menghilangkan rasa trauma dari kejadian tersebut.
"Hingga saat ini korban tinggal di rumah aman P2TP2A Garut dan dalam kondisi sehat," ucapnya.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kepolisian. Pelaku yang adalah ayah kandung korban sudah mendekam di penjara sembari menunggu diadili.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 ayat 2 UU perlindungan anak denda Rp 5 miliar ditambah beban sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orangtua kandung korban.