Aksi Pasutri Asal Indramayu yang Edarkan Uang Palsu Terbongkar Setelah Seorang Pemuda Membeli Bakso

Pasangan suami istri asal Indramayu nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu. Aksinya terbongkar setelah seorang pemuda membeli bakso

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (ketiga kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (28/6/2022). (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pasangan suami istri (pasutri) asal Indramayu berinisial DM (37) dan US (32) nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, aksi pasutri itu terbongkar setelah pemuda berinisial FA (14) terpergok mengedarkan uang palsu.

Menurut dia, FA kedapatan menggunakan uang palsu saat membeli bakso di Jalan Pangeran Drajat, Kota Cirebon, pada Rabu (22/6/2022) kira-kira pukul 19.00 WIB.

"Saat itu, penjualnya curiga karena uang yang diberikan FA agak berbeda, kemudian saat diperiksa ternyata uang palsu," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (28/6/2022).

Bahkan, uang tersebut langsung memudar setelah diraba sehingga penjual mengejar FA dan berhasil menangkapnya di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Ia mengatakan, pemuda itu pun dibawa ke Mapolsek Kesambi karena diduga mengedarkan uang palsu dan petugas memeriksanya secara lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan itu, FA mengakui mendapatkan uang palsu dari hasil membeli kepada DM dan US melalui media sosial Facebook.

"Dari temuan itu, kami mengembangkan kasusnya dan mengamankan pasutri tersebut pada Sabtu (25/6/2022) kemarin," kata M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, mereka diciduk saat mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon dan diduga hendak mengedarkan uang palsu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pasutri tersebut mengakui biasa mengedarkan uang palsu di Wilayah III Cirebon sejak enam bulan lalu.

"Para tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar M Fahri Siregar.  

Baca juga: Ratusan Juta Uang Palsu yang Diproduksi di Karawang Diamankan Polisi, Ada yang Belum Digunting

Dijual via Medsos

Pasangan suami istri (pasutri) asal Indramayu berinisial DM (37) dan US (32) nekat mencetak serta mengedarkan uang palsu.

Keduanya ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan kedua tersangka mengedarkan uang palsu melalui media sosial Facebook.

Menurut dia, pasutri menjual uang palsu dengan perbandingan 1 : 5, yakni Rp 300 ribu dan pembeli akan mendapatkan uang palsu berbagai pecahan totalnya 1,6 jutaan.

"Para tersangka melayani pembelian secara online, kemudian mengirimkannya melalui jasa kurir," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengakui biasa mengedarkan uang palsu di Wilayah III Cirebon sejak enam bulan lalu.

Baca juga: Pengakuan Pengedar Upal di Indramayu, Beli Online Rp 200 ribu Dapat Uang Palsu Senilai Rp 4,5 Juta

Selain itu, mereka telah meraup keuntungan hingga Rp 16 juta dari hasil penjualan uang palsu yang dicetak sendiri di rumahnya tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan 5 ribuan - 100 ribuan dan sejumlah peralatan untuk mencetaknya.

"Totalnya, kami mengamankan 69 lembar pecahan 5 ribu, 93 lembar pecahan 20 ribu, 307 lembar pecahan 50 ribu, 60 lembar pecahan 100 ribu, dan lainnya," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, dari pengakuannya, kedua tersangka mencetak uang palsu menggunakan printer dan kertas HVS kemudian dipotong-potong.

Semua Pecahan Uang Kertas Dicetak

Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pasutri asal Kabupaten Indramayu tersebut berinisial DM (37) dan US (32).

Menurut dia, pasutri tersebut terbukti mencetak uang palsu di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

"Dari pemeriksaan sementara tersangka sudah mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak enam bulan lalu," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan, para tersangka mencetak uang palsu dari pecahan kecil mulai 5 ribuan, 20 ribuan, 50 ribuan, hingga 100 ribuan.

Mereka sengaja mencetak uang palsu dalam nominal kecil sehingga tidak dicurigai saat mengedarkannya di masyarakat.

Baca juga: AWAS Uang Palsu di Pasar Tradisional, Polisi Tangkap 20 Pengedar Upal di Jabar dan Jateng

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pasutri tersebut. Di antaranya, ratusan lembar uang palsu, selotip, gunting, ponsel, kertas HVS, dan lainnya.

"Kami juga mengamankan buku tabungan, cutter, dan lembaran uang palsu yang belum dipotong-potong," kata M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk mencetak uang palsu juga turut diamankan jajarannya. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved