Pengakuan Pengedar Upal di Indramayu, Beli Online Rp 200 ribu Dapat Uang Palsu Senilai Rp 4,5 Juta

Uang palsu hasil belanja online itu, kemudian oleh pelaku diedarkan ke sejumlah warung klontong.

Dokumen Polsek Patrol 
Polisi mengamankan pengedar uang palsu di Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pelaku pengedar uang palsu (Upal) ditangkap polisi di Kabupaten Indramayu.

Upal tersebut didapat pelaku dengan cara membelinya secara online.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol, Kompol Sunardi mengatakan, pelaku membeli uang palsu senilai Rp 4,5 juta seharga Rp 200 ribu uang asli.

Baca juga: Dua Pria Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi di Indramayu, Ketahuan Pemilik Warung

"Barang bukti yang kita amankan ada sebanyak 83 lembar upal pecahan Rp 50 ribu," ujar dia, Minggu (13/3/2022).

Uang palsu hasil belanja online itu, kemudian oleh pelaku diedarkan ke sejumlah warung klontong.

Terutama yang berada di wilayah Jalur Pantura Indramayu.

Dengan tujuan, pelaku mendapat kembalian uang asli dari uang palsu yang mereka belanjakan.

Dalam hal ini, polisi akan menyelidiki lebih lanjut soal beredarnya uang palsu di Kabupaten Indramayu tersebut.

"Tersangka saat ini sudah kita amankan untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.

Baca juga: Ratusan Lembar Uang Palsu hingga Narkoba Dimusnahkan di Kejari Cimahi, Hasil Pengungkapan 7 Bulan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved