Ratusan Juta Uang Palsu yang Diproduksi di Karawang Diamankan Polisi, Ada yang Belum Digunting

Seorang pembuat uang palsu ditangkap Satuan Reskrim Polres Karawang, Jawa Barat. Dia diamankan ketika mengedarkan uang palsu.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Barang bukti uang palsu yang diamankan pihak Polres Karawang. (Dok. Polres Karawang)  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Seorang pembuat uang palsu ditangkap Satuan Reskrim Polres Karawang, Jawa Barat. Dia diamankan ketika mengedarkan uang palsu dengan membelanjakan di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, pelaku diamankan pada 2 Juni 2022.

Saat itu pelaku tengah membelanjakan uang palsu hasil buatannya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku.

Dari sana polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar sebanyak 19 lembar dan uang yang belum siap edar sebanyak 1.080 lembar.

Lalu  uang palsu pecahan Rp 50 ribu belum siap edar sebanyak 287 lembar.

Baca juga: Beraksi Juga di Sumedang, Lima Spesialis Pembobol Toko Diamankan Polres Majalengka, Tiga Residivis

Pihak kepolisian juga menyita satu unit printer dan scanner merek Cannon tipe MP287, serta sejumlah botol cat semprot.

Ada juga stempel bergambar Bank Indonesia (BI),  stempel bergambar angka 100 ribu.

Selain  itu ada kertas yang digunakan sebagai benang pengaman dan satu alat pendeteksi uang.

"Saat ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyelidikan," katanya.

Aldi menyebutkan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 junto Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved