Terulang Lagi, Santriwati di Subang Jadi Korban Asusila Guru, Pelaku ASN Kemenag Subang
Seorang guru berstatus PNS berinisial DAN tega melakukan rudapaksa pada santriwati yang menjadi anak didiknya
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan lebih dari 10 kali dalam kurun waktu 1 tahun lebih, yang dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan agama tempat pelaku mengajar.
"Perbuatan pelaku lebih dari 10 kali, sejak Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," terangnya.
Selain mengamankan pelaku berinisial DAN, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang tersebut.
Baca juga: Diduga Rudapaksa 3 Santriwati, Rumah Pengasuh Ponpes di Lumajang Digeruduk dan Dilempari Batu
"Barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya pakaian korban, dan pakaian dalam korban, serta kertas curhatan korban," ucapnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di Sel tahanan Mapolres Subang dan terancam Pasal 81 UU Ayat 1 Jo Pasal 76 D-E atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Akibat perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan Maximal 15 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar," Pungkasnya(*)