Terulang Lagi, Santriwati di Subang Jadi Korban Asusila Guru, Pelaku ASN Kemenag Subang

Seorang guru berstatus PNS berinisial DAN tega melakukan rudapaksa pada santriwati yang menjadi anak didiknya

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Oknum PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang berinisial DAN digiring petugas, akibat melakukan asusila terhadap anak di bawah umur 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pelecehan seksual dilakukan oleh oknum Pendidik terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Subang.

Seorang guru berstatus PNS berinisial DAN yang mengajar di salah satu sekolah berbasis Agama di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, tega melakukan rudapaksa pada anak didiknya berinisial E (15) lebih dari 10 kali dalam kurun waktu 1 tahun.

Berdasarkan keterangan Kapolres Subang AKBP Sumarni, pengungkapan kasus Pencabulan anak dibawah umur oleh seorang pendidik, terungkap berkat adanya laporan orang tua korban.

"Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor. 656 tanggal 23 Mei 2022, yang dilaporkan oleh keluarga korban,"ujar Sumarni, saat menggelar jumpa Pers dihalaman Mapolres Subang, Rabu(22/6/2022) siang.

Menurut Sumarni, Orang tua korban melaporkan pelaku berinisal DAN tersebut berdasarkan keterangan korban.

"Awalnya kasus ini diketahui oleh orang tua korban berawal dari ditemukannya tulisan dalam kertas tentang curhatan korban yang menceritakan derita yang dialaminya," katanya

Berawal dari curhatan korban dalam kertas tersebut, akhirnya orang tua korban mendesak korban mengenai kebenaran tulisan tersebut.

"Saat ditanya oleh orang tuanya, terkait curhatan yang ditulisnya, korban akhirnya mengaku bahwa tulisan tersebut benar apa adanya dan dialami oleh korban selama menjalani pendidikan menengah pertama(SMP)," ungkap Sumarni.

Baca juga: Seorang Paman di Kabupaten Bandung Tega Lakukan Tindak Asusila kepada Keponakannya Bertahun-tahun

Mendengar pengakuan korban, orang tua korban merasa terpukul dan kesal, sehingga langsung melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung mengamankan pelaku, dan juga meminta keterangan korban,"tuturnya

Lebih lanjut Sumarni mengatakan, berdasarkan pengakuan korban E dan pelaku, perbuatan pelaku yang tega melakukan tindak asusila pada korban tersebut dilakukan di lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan tempat pelaku mengajar.

"Pelaku melakukan persetubuhan lebih dari 10 kali terhadap korban berinisial E yang dilakukan di lingkungan sekolah,"Kata Sumarni.

Dikatakan Sumarni, modus pelaku menyetubuhi korban dengan modus memberikan pelajaran terhadap korban.

"Anggap aja ini, sebagai bagian dari proses belajar dan diniatkan belajar agar mendapat ridho dari guru," Ucap Sumarni menirukan ucapan pelaku saat membujuk korban agar mau disetubuhi oleh pelaku.

Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan lebih dari 10 kali dalam kurun waktu 1 tahun lebih, yang dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan agama tempat pelaku mengajar.

"Perbuatan pelaku lebih dari 10 kali, sejak Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," terangnya.

Selain mengamankan pelaku berinisial DAN, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang tersebut.

Baca juga: Diduga Rudapaksa 3 Santriwati, Rumah Pengasuh Ponpes di Lumajang Digeruduk dan Dilempari Batu

"Barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya pakaian korban, dan pakaian dalam korban, serta kertas curhatan korban," ucapnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di Sel tahanan Mapolres Subang dan terancam Pasal 81 UU Ayat 1 Jo Pasal 76 D-E atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Akibat perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan Maximal 15 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar," Pungkasnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved