Sepanjang Juni 2022, 16 Reklame Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung, Ini Jalan yang Siap Dibereskan

Satpol PP Kota Bandung sepanjang Juni 2022 telah menertibkan 16 titik reklame ilegal di Jalan Wastukancana

Tribun Jabar/ Hakim Baihaqi
ILUSTRASI Papan reklame. Satpol PP Kota Bandung sepanjang Juni 2022 telah menertibkan 16 titik reklame ilegal di Jalan Wastukancana 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung sepanjang Juni 2022 telah menertibkan 16 titik reklame ilegal di Jalan Wastukancana. Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengaku ada tiga kali penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung selang dua pekan.

Satu kali penertiban, kata Idris, bisa sampai tiga titik. Penertiban ini ada yang berupa penebangan tiang reklame atau penurunan naskahnya.

"Kalau penebangan ada beberapa yang diutamakan, seperti di Jalan Wastukancana, Tamansari, Aceh, Pajajaran, dan Ahmad Yani. Dalam menertibkan 12 reklame kami butuh waktu delapan jam setiap titiknya," katanya, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Berdiri di Zona Merah, Reklame di Jalan Wastukencana Dirobohkan Satpol PP, Masih Delapan Titik Lagi

Adapun jenis pelanggarannya beragam, seperti ada yang memasang tak pada tempatnya, perizinan di Jalan Buahbatu tapi pemasangan di Jalan BKR. Lalu, kasus izin pasang 10 reklame tetapi faktanya memasang 20 reklame.

"Ada juga yang mengajukan izin dan bayar pajak 10 hari tapi selama 15 hari tak diturunkan. Saat izin vertikal, tapi dipasangnya horizontal. Ini sering menyalahi aturan," ujarnya.

Idris pun mengaku mengantisipasi pelanggaran semacam ini dengan mencoba melakukan revisi Perda reklame nomor 4 tahun 2012 dan Perda nomor 2 tahun 2017. Revisi itu lantaran tak secara rinci menyatakan saat mereka sudah punya izin pendirian dan tak ada pengawasan penuh oleh OPD pengampu.

"Beberapa usaha yang sering melanggar aturan reklame, di antaranya usaha rokok, fesyen, dan produk kosmetik. Ada juga pelanggar dari partai tapi jumlahnya sedikit. Dari reklame ilegal ini, Pemkot Bandung harusnya dapat pemasukan Rp 25 miliar," katanya.(*)

Baca juga: Jalan Wastukancana Bakal Bebas Reklame Ilegal, Satpol PP Terus Lakukan Penertiban

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved