Berdiri di Zona Merah, Reklame di Jalan Wastukencana Dirobohkan Satpol PP, Masih Delapan Titik Lagi

Sebanyak delapan titik reklame ilegal membentang di Jalan Wastukancana, Kota Bandung, ditertibkan.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Proses evakuasi reklame roboh di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022). Satpol PP melakukan bersih-bersih reklame ilegal di Jalan Wastukencana yang seharusnya masuk zona merah untuk reklame. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak delapan titik reklame ilegal membentang di Jalan Wastukancana, Kota Bandung, ditertibkan.

Jumlah ini memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengatakan delapan titik lain bakal ditertibkan.

Kegiatan penertiban, katanya, dilakukan setiap Jumat.

"Kami targetkan dalam delapan pekan ke depan Jalan Wastukancana bebas reklame," ujar Yayan, Minggu (19/6/2022).

Satpol PP tak sendiri. Mereka menggandeng TNI, Polri, dan jajaran OPD pemkot.

Baca juga: Tagar Boikot Stasiun TV Trending Topic, Protes Jadwal Kick Off Pertandingan Sepak Bola Terlalu Malam

Yayan mengatakan, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukancana tak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.

"Kami harap tumbuh kesadaran bersama akan regulasi yang sudah ada. Proses komunikasi sudah kami tempuh sebelum menertibkan reklame ini," katanya.

Baca juga: Diharapkan Lahir Bintang Basket dari Sukabumi, Pelatih dan Pemain Dewa United Beri Coaching Clinic

Penertiban dilakukan pada malam hari untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan sempat pula dilakukan rekayasa satu jalur di Jalan Wastukancana selama proses penertiban berlangsung.

Kepada para pengusaha atau pemilik reklame di Bandung, dia berharap menaati aturan yang berlaku.

Sebab, menurutnya masih banyak kawasan di Kota Bandung yang secara regulasi diperbolehkan untuk memasang reklame.

"Silakan (memasang reklame), selama tidak di area yang dilarang," ucap Yayan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved