Isak Tangis Istri Jenderal NII Selimuti Sidang Vonis: ''Suami Saya dari Kampung, Tidak Tahu Makar''
Tangis keluarga pecah saat terdakwa hendak dikembalikan ke rumah tahanan. Para istri ketiga jenderal NII itu terlihat memeluk suami masing-masing
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Sidang vonis tiga jenderal NII di Kabupaten Garut diselimuti isak tangis para istri dan keluarga terdakwa yang hadir di PN Garut, Kamis (23/6/2022).
Ketiga jenderal NII tersebut divonis bersalah dengan hukuman penjara berbeda.
Jajang Koswara (50) dan Sodikin (48) divonis 4,6 tahun sementara Ujer Januari divonis 1,6 tahun penjara.
Tangis keluarga pecah saat terdakwa hendak dikembalikan ke rumah tahanan. Para istri ketiga jenderal NII itu terlihat memeluk suami mereka masing-masing.
"Kami menerima semua putusan majelis hakim. Meski berat, kami harus ikhlas menerima," ujar YN (47) istri dari terdakwa Sodikin alias Odik saat diwawancarai Tribunjabar.id.
Baca juga: Air Mata Tumpah Saat Pertemuan Keluarga dengan Tiga Jenderal NII, Sidang Vonis Gagal Terlaksana
Ia menuturkan suaminya tersebut tidak pernah mengajak orang-orang di kampung halamannya untuk bergabung dengan NII, termasuk dirinya sendiri.
YN menjelaskan orang-orang di kampung halamannya justru mendoakan yang terbaik bagi ketiga terdakwa dan selama ini mereka memiliki hubungan baik dengan warga sekitar.
"Hubungan dengan masyarakat di kampung sangat baik, malahan mereka mendoakan dan semoga semua bisa mengambil hikmah dari ini," ucapnya.
Aktivitas ketiga terdakwa saat menyebar paham NII di media sosial menurutnya, hanya perintah dari presiden NII Sensen Komara.
Ia menyebut hal itu merupakan ketidaktahuan para terdakwa bahwa perbuatan mereka itu melawan hukum.
YN menuturkan suaminya itu telah diperdaya oleh presiden NII untuk membuat banyak video yang kemudian disebar di Youtube.
Baca juga: Lagi, Sidang Vonis Tiga Jenderal NII di Garut Ditunda Dua Pekan
"Suami saya mana tahu makar itu apa, kami dari kampung dan tidak tahu menahu yang dilakukan itu bisa membuatnya dipenjara," ujarnya.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan mengatakan terdakwa bisa mengunggah video tersebut karena diajarkan oleh Sensen Komara.
Sensen menurutnya telah mengajarkan cara mengunggah dan membuat video ajakan NII yang kemudian dipublikasikan di Akun Youtube Parkesit 82.
"Jadi akun dan kata sandinya itu telah disiapkan, mereka diberikan arahan oleh gurunya yaitu Sensen Komara," ujarnya.
Rega menjelaskan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh setelah vonis yakni ketiga terdakwa telah mengambil sikap pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Namun ia menilai vonis tersebut dianggap cukup ringan dibandingkan dengan kasus-kasus makar lain yang hukumannya bisa sampai 20 tahun atau hukuman mati.
"Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik, kami berterima kasih kepada majelis hakim," ucapnya.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.(*)