Isak Tangis Istri Jenderal NII Selimuti Sidang Vonis: ''Suami Saya dari Kampung, Tidak Tahu Makar''
Tangis keluarga pecah saat terdakwa hendak dikembalikan ke rumah tahanan. Para istri ketiga jenderal NII itu terlihat memeluk suami masing-masing
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Sensen menurutnya telah mengajarkan cara mengunggah dan membuat video ajakan NII yang kemudian dipublikasikan di Akun Youtube Parkesit 82.
"Jadi akun dan kata sandinya itu telah disiapkan, mereka diberikan arahan oleh gurunya yaitu Sensen Komara," ujarnya.
Rega menjelaskan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh setelah vonis yakni ketiga terdakwa telah mengambil sikap pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Namun ia menilai vonis tersebut dianggap cukup ringan dibandingkan dengan kasus-kasus makar lain yang hukumannya bisa sampai 20 tahun atau hukuman mati.
"Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik, kami berterima kasih kepada majelis hakim," ucapnya.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.(*)