Sabtu, 18 April 2026

Pegawai Kontrak Punya Hak Dapat Uang Kompensasi, Ini Cara Hitung Besaran dan Ketentuannya

Pekerja kontrak yang mendapat uang kompensasi merupakan pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus

Tribunnews.com
ilustrasi uang 

TRIBUNJABAR.D - Meski bukan pegawai tetap, pekerja kontrak memiliki sejumlah hak terkait pembayaran.

Salah satunya adalah mendapatkan uang kompensasi ketika masa kontraknya sudah habis.

Uang kompensasi merupakan bentuk penggantian hak yang diberikat pada karyawan berstatus PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu pada saat masa berakhir atau selesai kontrak kerja.

Pekerja kontrak yang mendapat uang kompensasi merupakan pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus dan pemberiannya dilakukan pada saat berakhir PKWT.

Baca juga: Jika Sistem Honorer Dihapus, Harapan Pegawai Honorer: Otomatis Diangkat Jadi PPPK

Ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, tepatnya pada pasal 15.

Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan.

Terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat 3.

Bagaiamana Cara Hitung Uang Kompensasi?

Kemnaker dalam unggahan Instagram @kemnaker menerangkan, besaran uang kompensasi diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan;

Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah

  • PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan;

Masa kerja : 12 x 1 bulan upah

  • Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Sebagai catatan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca juga: Menpan RB Sebut Sistem Upah Pegawai Honorer Tak Jelas, Jadi Bakal Dihapus Tahun Depan

Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi.

Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok.

PHK saat Masa Kontrak

Bagaimana di tengah masa kontrak berjalan, namun perusahaan menerapkan PHK, apakah pekerja juga berhak atas uang kompensasi?

Kemnaker melalui Instagram @kemnaker menjelaskan, dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved