Menpan RB Sebut Sistem Upah Pegawai Honorer Tak Jelas, Jadi Bakal Dihapus Tahun Depan

Pegawai honorer tidak punya standar upah yang jelas. Sehingga, keberadaannya akan dihapus mulai tahun depan.

Tribunjabar.id
Ilustrasi - Pegawai honorer memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS. 

TRIBUNJABAR.ID- Pegawai honorer tidak punya standar upah yang jelas. Sehingga, keberadaannya akan dihapus mulai tahun depan.

Hal itu dikatakan Menpan RB Tjahjo Kumolo saat mengungkap alasan pegawai honorer dihapus mulai tahun depan.

Menurutnya, pemerintah punya perhatian khusus dalam penanganan pegawai honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.

Namun, selama ini, kata dia, tidak ada aturan dan standar yang jelas soal upah pegawai honorer.

Ia membandingkan, gaji PNS diatur dalam undang-undangl. Pun demikian pegawai swasta diatur di Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Kalau statusnya pegawai honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (3/5/2022).

Melaui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.

Baca juga: Kasi Pidum Kejari Purwakarta Diadukan ke KKRI, Diduga Pelecehan Seksual pada Gadis Pegawai Honorer

Tjahjo Kumolo mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menentukan nasib status pegawai honorer dan eks pegawai honorer kategori II.

PPK juga diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS.

Serta, tenaga honorer yang tidak memenuh syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.

Nantinya, instansi pemerintah dapat mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo Kumolo.

Intansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.

Tjahjo Kumolo mengatakan status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK.

Sehingga, pegawai non-ASN statusnya dapat berubah menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan. Hal tersebut tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved