Jelang PPDB SMA/SMK, Fortusis Singgung Pemerintah Harus Beri Bantuan untuk Sekolah Swasta

Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Jabar, Dwi Soebawanto menyoroti soal pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun ini. 

http://ppdb.bandung.go.id/
Pengumuman PPDB Kota Bandung tahap 2 jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Jabar, Dwi Soebawanto menyoroti soal pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun ini. 

Menurut Dwi, seharusnya PPDB SMA/SMK tahun ini tak ada lagi diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta karena ada Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB, pada pasal 16 menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat artinya sekolah swasta.

"Lalu di regulasi juga memperkuat aturan bahwa sekolah swasta dan negeri sama, artinya kalau di sekolah negeri ada empat jalur dan lebih khusus jalur afirmasi, masyarakat rentan melanjutkan pendidikan (RMP)," kata dia saat dihubungi pada Senin (30/5/2022).

Baca juga: DPRD Jabar: PPDB 2022 Harus Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Sehingga, kata dia, seharusnya sekolah swasta menerima bantuan dari pemerintah. Semisal, bantuan operasional sekolah atau BOS dan bantuan lainnya.

"Jadi harusnya sekolah swasta telah menerima biaya operasional sekolah (BOS pusat), bantuan pendidikan menengah universal (BPMU Provinsi Jabar) yang secara otomatis dapat menerima peserta didik yang rentan melanjutkan pendidikan, dan otomatis juga tak boleh memunggut biaya apapun," katanya.

PPDB SMA/SMK dan SLB di  Jabar tahap 1 akan dimulai pada 6 Juni sampai 10 Juni 2022. Hal itu diungkap Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi.

Menurutnya, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan. PPDB Jabar tahun ini tak menggunakan ranking rapor. Tetapi, ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi.

"Pada 6 Juni kami mulai PPDB tahap 1 jalur afirmasi sekitar 20 persen, perpindahan orangtua 5 persen, prestasi 25 persen, dan tahap 2 untuk zonasi sebesar 50 persen. Lalu, afirmasi itu terdiri dari 12 persen KETM, 3 persen disabilitas, dan 5 persen kondisi tertentu. Jika di tahap 1 afirmasi masih tersisa, maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved