TAMPANG Sopir Angkot di Bandung Barat Rudapaksa Siswi SMP di Dalam Angkot Setelah Minum Hexymer
Fakta baru kasus sopir angkot berinisial DA (32) rudapaksa siswi SMP di dalam angkot. Makan Hexymer dan nonton video syur
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Fakta baru kasus sopir angkot berinisial DA (32) rudapaksa siswi SMP di dalam angkot.
Seperti diketahui, siswi SMP dirudapaksa di dalam angkot di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, KBB pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
DA mengaku, sebelum merudapaksa siswi SMP itu, dia sempat menonton video syur sehingga langsung memiliki niat untuk melakukan aksi bejat tersebut.
"Setelah lihat dia (korban), saya spontan saja langsung seperti itu (memperkosa)," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Sindangkerta, Jumat (20/5/2022).
Atas hal tersebut, dia memastikan bahwa rudapaksa siswi SMP itu tidak direncanakan terlebih dahulu, tetapi dilakukan secara spontan setelah melihat korban.
Baca juga: CATAT! Semua Angkot di Bandung Barat Bakal Dirazia Seusai Kasus Rudapaksa Siswi SMP
Selain itu, pria yang berstatus duda ini, saat itu sedang dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi obat terlarang jenis Hexymer. Obat itu juga dia berikan teman korban yang saat itu ada di dalam angkotnya.
"Tapi kalau korban enggak minum obatnya, yang minum itu hanya temannya," kata DA.
Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan, pelaku pemerkosaan tersebut merupakan seorang duda setelah sempat menikah dengan istrinya yang kemudian ditinggalkan beberapa waktu lalu.
"Jadi dia ini duda tapi menikahnya hanya siri. Mungkin dari situ kemudian melakukan aksi ke korbannya," ucap Yogaswara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81, pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Semua Angkot di Bandung Barat Bakal Dirazia
Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal razia angkot seusai kasus rudapaksa oleh sopir angkot pada seorang siswi SMP.
Sebelumnya, kasus rudapaksa di angkot dilakukan sopir berinisial DA (32) terhadap siswi SMP berinisial AK (15) di sekitar Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, KBB pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan KBB, Lukmanul Hakim mengatakan, dalam razia angkot tersebut pihaknya bakal melakukan pemeriksaan kelaikan secara administrasi, dan kelaikan secara teknis seperti penggunaan kaca film.
"Setelah kejadian itu kita terpaksa akan melakukan razia (angkot) lagi. Termasuk sejauh mana angkot itu dalam menggunakan kaca film," ujarnya di Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Jumat (20/5/2022).
Terkait penggunaan kaca film pada angkot ini sudah ada aturannya dan untuk angkot dilarang terlalu gelap untuk antisipasi terjadinya aksi kriminalitas yang terjadi di dalam angkot.
"Dalam razia angkot itu, kita akan cek penggunaan kaca film, kalau kaca filmnya terlalu gelap kita akan cabut," kata Lukmanul.
Ia mengatakan, razia angkot tersebut dilakukan untuk antisipasi hal yang sama tidak terjadi lagi dan yang terpenting untuk meningkatkan kepercayaan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan angkot.
Sebab, dengan adanya kejadian pemerkosaan di dalam angkot tersebut akan menurunkan kepercayaan masyarakat karena mereka akan merasa takut ketika menggunakan angkot untuk aktivitas sehari-hari.
"Iya akan menurunkan kepercayaan masyarakat, tapi dengan tindakan yang akan kita lakukan (razia angkot), mudah-mudahan akan kembali menaikan trust masyarakat," ucapnya.
Selain itu pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin trayek bagi pemilik angkot yang kendaraannya dijadikan tempat untuk memperkosa siswi SMP tersebut.