Kakak Ipar yang Rudapaksa Bocah SD di Indramayu Akan Mendekam Lama di Penjara, Dijerat Pasal Ini

KAD (34) warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, terancam mendekam di penjara dalam waktu tak sebentar.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
shutterstock
ILUSTRASI - KAD (34) warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, terancam mendekam di penjara dalam waktu tak sebentar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - KAD (34) warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, terancam mendekam di penjara dalam waktu tak sebentar.

Sebelumnya, dia diamankan setelah perbuatan bejatnya merudapaksa adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Statusnya pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 82 UU Perlindungan Anak," ujar Fitran kepada Tribuncirebon.com, Senin (16/5/2022).

Pelaku melakukan hal tak sepantasnya itu berulang kali.

Di antaranya, dilakukan di rumah korban, lapangan desa, hingga jondol atau semacam pos kamling.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut karena sang istri selalu menolak saat diajak untuk berhubungan.

"Pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan," ujar dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved