Wajib PTM 100 Persen, Orang Tua di Bandung Menyambut Gembira
Pemerintah sudah mewajibkan pembelajaran tatap muka 100 persen di daerah PPKM Level 1-3.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah akhirnya mewajibkan semua sekolah yang berada di wilayah PPKM 1-3 untuk 100 persen kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Ini dilakukan menyusul mulai berlakunya penyesuaian keenam yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, dalam siaran persnya sebagaimana dikutip dari laman Kemendikbud, Jumat (13/5/2022).
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, ujar Sharti, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Hal serupa juga diwajibkan bagi sekolah di daerah yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, namun durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Suharti.
Untuk satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka juga bisa dilakukan secara penuh (100 persen), bahkan dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Memilih
Meski demikian, orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.
Sesuai dengan kewenangan, kata Suharti, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.
Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.