Perampasan Nyawa di Subang
POLISI Tangkap Pelaku Rajapati di Subang, Berperawakan Tinggi Besar, Kapolres: Motifnya Salah Paham
Seorang pelaku perampasan nyawa di Subang ditangkap polisi akhir pekan lalu.
Korban kemudian mengeluarkan darah di bagian mata dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Namun sayang nyawanya tak tertolong," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, Polisi dari Satreskrim Polres Subang langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan kostum badut yang biasa dipakai oleh korban untuk mengamen," ujarnya.
Biasanya korban mengamen di kawasan lampu merah Gedung GOW.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
Pelaku diancam pasal 351 ayat (3) KUH pidana.
Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: PELAKU Perampasan Nyawa di Subang Ditangkap, Tak Berkutik Saat Digiring, AKBP Sumarni Tunjukan Bukti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Subang-Tunjukkan-Barbuk-Perampasan-Nyawa.jpg)