Ratusan Sapi di Garut Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kaki, Pemkab Batasi Mobilitas Pengiriman

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan sapi yang terinfeksi itu harus dikarantina dan peternak wajib menjaga kondisi kandang tetap steril

Dok Helmi Budiman
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, saat mengecek hewan ternak di Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Ratusan sapi di Kabupaten Garut terinfeksi penyakit mulut dan kaki (PMK). Berdasarkan hasil pemantauan Pemkab Garut, terdapat 381 sapi yang dinyatakan positif.

Ratusan sapi yang terkonfirmasi positif PMK tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Garut.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan sapi yang terinfeksi itu harus dikarantina dan peternak wajib menjaga kondisi kandang tetap steril dari aktivitas keluar masuk orang.

"Termasuk harus rutin dikasih desinfektan. Memang ini ke orang tidak menular tapi orang dengan pakaiannya bisa menularkan ke sapi lain," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Jumat (13/5/2022).

Ia menyebut di Kabupaten Garut, ada 17 ribu populasi sapi yang tersebar di 42 kecamatan. Sapi-sapi tersebut, ucapnya, akan diberikan desinfektan untuk memutus penularan penyakit PMK.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sarankan Sapi yang Terkena PMK Dibeli oleh Kementan lalu Dimusnahkan

Pencegahan penularan PMK, ucap Helmi, akan dilakukan dengan memperketat aturan pengiriman atau keluar masuk sapi ke Garut.

"Nanti ada penyekatan, harus bawa keterangan sehat, surat keterangan sehat hewan, jika tidak ada itu tidak boleh jalan," kata Helmi Budiman.

Helmi juga mengatakan atas kejadian itu pihaknya bersama gubernur Jawa Barat sudah mengusulkan ke kementerian agar situasi tersebut dinyatakan sebagai keadaan darurat.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut, Sofyan Yani, mengatakan sudah ada lima sapi yang mati akibat PMK.

"Yang dipotong paksa ada delapan ekor, mati lima," ujarnya.

Ia menyebut sapi yang akan dipotong harus di rumah pemotongan hewan agar bisa diawasi langsung oleh dokter hewan.

Dokter hewan akan memilih bagian-bagian mana saja yang boleh dikonsumsi ataupun yang tidak.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved