Polisi Cirebon Ungkap Pencurian Fortuner, Kapolres Antar Langsung Mobil ke Korban, Korbannya Bingung
Polisi kemudian mengantarkan mobil curian tersebut langsung ke korbannya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Iring-iringan mobil yang dikemudikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, yang akan diantarkan kepada pemiliknya saat melintas di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (11/5/2022).
"Kedua tersangka sudah diamankan, dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota," ujar M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa mobil korban hilang dicuri sejak Minggu (1/5/2022), namun baru dilaporkan dua hari kemudian.
Baca juga: Aksi Pencurian di Ciamis Berhasil Digagalkan Pemilik Rumah, Begini Penjelasan Kapolres
Rekomendasi untuk Anda