Kawasan Wisata Citengah Sumedang Bisa Dibuka Kembali, tapi Syarat Ini Harus Terpenuhi
Polres Sumedang juga menutup akses jalan ke tempat wisata itu lantaran jalur dari Citengah hingga Cisoka-Margawindu sangat rawan longsor.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menutup kawasan wisata di Desa Citengah pasca-banjir bandang yang menelan korban.
Polres Sumedang juga menutup akses jalan ke tempat wisata itu lantaran jalur dari Citengah hingga Cisoka-Margawindu sangat rawan longsor.
Selain rawan bencana, jalan di daerah itu juga tak ada lampu penerangan jalan umum (PJU) ataupun marka jalan dan pembatas dengan sisi-sisi jalan berupa jurang yang dalam.
Baca juga: Banjir Bandang di Citengah Terus Berulang, FK3I Sebut Pemkab Sumedang Abai Kelola Lahan Eks-HGU
"Ya, Polres Sumedang menutup akses jalan ke lokasi tempat wisata yang mengalami banjir bandang dan rawan longsor tersebut sementara waktu demi keselamatan wisatawan dan warga sekitar," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat diwawancarai TribunJabar.id, di Citengah, Jumat (6/5/2022).
Dia mengatakan, polisi sedang menyelidiki penyebab banjir bandang dari dua arah. Pertama bahwa itu murni bencana alam, kedua, bencana alam itu murni akibat kelalaian manusia dengan alih fungsi lahan di kawasan hulu.
Polisi membolehkan kawasan itu dibuka kembali dengan syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu tentu berkaitan dengan keselamatan wisatawan dan warga setempat.
"Jika lokasi wisata itu ingin kembali dibuka agar ada tim yang bertugas harian sebelum lokasi tersebut dibuka untuk umum, yang melibatkan lintas instansi khususnya BMKG," kata Kapolres.
BMKG memiliki tugas utama untuk memberikan early warning atau peringatan dini akan curah hujan yang berpotensi terjadi pada hari itu dan berbagai assessment keadaan cuaca lainnya sebelum kawasan wisata itu dibuka pada hari itu.
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan curah hujan yang tinggi dapat memicu banjir kembali, terlebih polisi sudah mencium ada tata ruang yang tak beres di kawasan hulu.
Daerah hulu yang bekas HGU itu merupakan tanah negara. Di daerah itu pula semestinya merupakan tanah lindung dan daerah resapan air.
Baca juga: Polres Sumedang Periksa Izin Bangunan di Kawasan Hulu Citengah, Sebut Ada Tata Ruang yang Salah
"Penyelidikan dilakukan terhadap izin pendirian bangunan pada lokasi-lokasi wisata mulai dari Cisoka hingga ke Citengah yang merupakan tanah lindung," kata Eko.
Dalam penyelidikan ini, Polres Sumedang menggandeng para ahli dari kalangan akademisi untuk melakukan analisis atas pengamatan lapangan yang telah dilakukan.
Pengamatan itu berfokus pada kaitan pemanfaatan lahan di hulu Citengah, yakni Margawindu, Cisoka, hingga Citengah sendiri di Kecamatan Sumedang Selatan.