Banjir Bandang di Citengah Terus Berulang, FK3I Sebut Pemkab Sumedang Abai Kelola Lahan Eks-HGU
Kini, kawasan yang merupakan aset negara itu dikelola oleh masyarakat secara serampangan, tanpa panduan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Forum Komunikasi Kader Konservasi (FK3I) Jawa Barat menilai Pemerintah Kabupaten Sumedang abai dalam pengelolaan lahan eks-hak guna usaha (HGU) sehingga memicu banjir bandang berulang di Desa Citengah.
Di bagian hulu Cihonje, ada tanah HGU seluas 511 hektare. Kini, kawasan yang merupakan aset negara itu dikelola oleh masyarakat secara serampangan, tanpa panduan, apalagi rencana pengelolaan.
Data FK31, beberapa bagian dijadikan tempat wisata, ada pula yang masih berupa kebun teh, namun ada juga yang telah menjadi lahan pesawahan yang kondisinya di lereng dengan terasering yang membahayakan.
"Banjir kemarin di Citengah adalah muri pengelolaan eks-HGU tidak tertata dengan baik," kata Dedi Kurniawan, Ketua Badan Pembina FK3I Jawa Barat kepada TribunJabar.id, Jumat (6/5/2022) di Citengah.
Kawasan eks-HGU yang diabaikan kemudian dikelola oleh masyarakat karena masyarakat perlu menutup kebutuhan mereka sehari-hari. Dedi mengatakan, celah ini tidak menutup kemungkinan digunakan oknum lain yang memanfaatkan kawasan tersebut.
"Pada saat aset tidak dikelola dan keterdesakan timbul, maka muncul pengelolaan tak tertata. Dampaknya, di saat intensitas hujan terus, daya tampung kawasan tidak kuat dan banjir bandang adalah akibatnya," katanya.
Sungai Cihonje merupakan daerah aliran sungai (DAS) Cimanuk. Pada Rabu (4/5/2022) petang, sungai ini meluap dan menelan satu orang korban hanyut. Wisatawan asal Indramayu hilang terseret arus serta 18 warga Citengah terperangkap banjir.
"Kami menduga ini karena ada salah urus, kawasan hulu sudah berubah fungsi dari perkebunan teh eks-HGU yang terlantar menjadi areal wisata dan pertanian lainnya yang tidak tertata," kata Dedi.
Dia mendesak Pemerintah Kabupaten hingga Provinsi meminta kejelasan payung hukum atas HGU di Margawindu, daerah hulu Citengah itu kepada Pemerintah RI.
"Kalau jelas payung hukumnya dan batas haknya, bisa dioptimalkan dengan Perda dan pengelolaan aset untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan ," katanya.