Bantu Pacar Aborsi, Bripda Randy Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pun menjatuhkan hukuman 2, 5 tahun penjara bagi Bripda Randy, Kamis (28/4/2022).

TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) 

TRIBUNJABAR.ID, MOJOKERTO- Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy, divonis bersalah dalam kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pun menjatuhkan hukuman 2, 5 tahun penjara bagi Bripda Randy, Kamis (28/4/2022).

Hukuman itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara. 

Menurut hakim, Bripda Randy terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia karena mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan bagi kekasihnya.

"Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sunoto saat sidang, Kamis.

Baca juga: Bripda Randy yang Bikin Pacarnya Aborsi dan Akhiri Hidup Dituntut Bui 3,5 Tahun, Dipecat dari Polri

Selain mengacu pada fakta-fakta selama persidangan, hakim dalam memutus perkara aborsi itu juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dan memberatkan.

Kondisi memberatkan, perbuatan Randy dinilai meresahkan masyarakat apalagi mengingat sebagai anggota Polri.

Sikap Randy yang tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.

“Yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," ujar Sunoto.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang 2 pekan lalu, jaksa menuntut hukuman untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan untuk Randy, merujuk pada pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Air Mata Bripda Randy usai Resmi Dipecat, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara, Terlibat Aborsi Pacarnya

Menanggapi putusan itu, Randy dan kuasa hukumnya menyatakan banding. Kuasa hukum menyiapkan memori banding karena tidak puas dengan putusan hakim.

Sidang kasus aborsi yang menjerat Bripda Randy digelar di PN Mojokerto dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, didampingi hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi.

Kasus itu berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved