Air Mata Bripda Randy usai Resmi Dipecat, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara, Terlibat Aborsi Pacarnya
Bripda Randy Bagus pun nampak menangis usai menerima hukuman pemecatan. Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata
TRIBUNJABAR.ID - Bripda Randy Bagus (21) resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan tersebut diberikan usai Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, NW (23).
Hukman PTDH diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Bripda Randy Bagus pun nampak menangis usai menerima hukuman PTDH.
Baca juga: Kasus Mahasiswi Akhiri Hidup di Makam Ayah, Bripda Randy Bagus Sang Pacar Akhirnya Dipecat
Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.
Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.
Ia pun terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.
Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.
"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.
Prosesi Pemecatan
Bripda Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.
Setelah menjalani sidang, ia terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripda Randy diganjar sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ungkap Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, dilansir Surya.co.id.
Terancam 5 Tahun Penjara