Bripda Randy yang Bikin Pacarnya Aborsi dan Akhiri Hidup Dituntut Bui 3,5 Tahun, Dipecat dari Polri

Bripda Randy Bagus Hari Sasonggo, polisi jahat yang bikin pacarnya, Nw aborsi dan akhiri hidup dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun.

Editor: Mega Nugraha
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) 

TRIBUNJABAR.ID- Bripda Randy Bagus Hari Sasonggo, polisi jahat yang bikin pacarnya, Nw aborsi dan akhiri hidup dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (12/4/2022), jaksa dalam tuntutannya menyebut bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ini bersalah melakukan tindak pidana Pasal 348 ayat 1 juncto Pasal 56 ayat 2 KUH Pidana.

Kuasa hukum polisi jahat ini, Wiwik, mengklaim bahwa di persidangan, ada hal yang tidak sesuai dengan fakta.

"Nanti materi pembelaan akan kami sampaikan saat pledoi," katanya.

Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Air Mata Bripda Randy usai Resmi Dipecat, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara, Terlibat Aborsi Pacarnya

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk. Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.

Ia pun terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.

Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.

Prosesi Pemecatan

Bripda Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.

Setelah menjalani sidang, ia terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripda Randy diganjar sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ungkap Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, dilansir Surya.co.id.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lebih Ringan Dari Dakwaan, Bripda Randy Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved