Bantu Pacar Aborsi, Bripda Randy Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pun menjatuhkan hukuman 2, 5 tahun penjara bagi Bripda Randy, Kamis (28/4/2022).
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab Novi menggugurkan kandungan.
Hubungan keduanya yang memburuk, diduga menjadi penyebab Novi mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
Setelah terbongkarnya kasus itu, Randy dipecat dari kepolisian.
Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Divonis 2 Tahun Penjara"