Mudik Lebaran 2022

Tilang Elektronik Tetap Diterapkan Selama Mudik Lebaran 2022, Ini Lokasi-lokasi Kamera Tilang di Tol

Polda Metro Jaya memastikan ETLE untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat berlangsungnya arus mudik Lebaran.

Editor: Ravianto
(Tribunnews/JEPRIMA)
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

3. Melanggar batas kecepatan, denda tilang online Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

4. Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang online Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan

Mekanisme Tilang Elektronik

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik.

Berikut ini tahapan ketika seorang pengendara terkena tilang elektronik:

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Polda.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved