Mudik Lebaran 2022

Tilang Elektronik Tetap Diterapkan Selama Mudik Lebaran 2022, Ini Lokasi-lokasi Kamera Tilang di Tol

Polda Metro Jaya memastikan ETLE untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat berlangsungnya arus mudik Lebaran.

Editor: Ravianto
(Tribunnews/JEPRIMA)
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJABAR.ID - Korlantas Polri tetap menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol selama periode mudik Lebaran 2022.

Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu Over Dimension and Over Load (ODOL), serta batas kecepatan.

Polda Metro Jaya memastikan ETLE untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat berlangsungnya arus mudik Lebaran.

“Justru batas kecepatan berkendara di jalan tol tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022), dikutip dari Korlantas Polri.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam BAB III, Bagian Kedua Pasal 23.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Aturan Batas Kecepatan Berkendara

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman

Lokasi ETLE di Jalan Tol

Berikut ini Tribunnews melaporkan daftar ruas tol yang dilengkapi dengan kamera ETLE:

1. Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B
2. Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
3. Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
4. Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B
5. Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
6. Lokasi kamera tilang online Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
7. Lokasi kamera tilang online Surabaya-Gempol Km 757+400 B
8. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Palimanan-Kanci
9. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Batang-Semarang
10. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Semarang-Solo
11. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Solo-Ngawi Ruas
12. Lokasi kamera tilang online Tol Ngawi-Kertosono

Denda ETLE di Jalan Tol

Berikut besaran denda jika terkena tilang online yang saat ini berlaku:

1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang online sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan

2. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, denda tilang online Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved