Jabar Diprediksi Mendapat Kuota Haji Terbesar Pasca-pandemi
awa Barat diprediksi kembali mendapatkan kuota haji terbesar di Indonesia.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Arief Permadi
Dalam regulasi yang diterbitkan, Mustolih menilai perlu jaminan bagi jemaah haji yang tidak bisa berangkat itu pada tahun ini, untuk diprioritaskan di tahun setelahnya.
"Secara biaya juga, jika di kemudian hari biayanya naik, maka seharusnya mereka tidak baik biayanya. Dengan acuan biaya tahun ini," pungkas Mustolih.
Kepastian tentang kuota ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan, Selasa (19/4/2022) malam.
"Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," ujar Yaqut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kanwil Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony, mengatakan calon haji yang menjadi prioritas untuk diberangkatkan tahun ini adalah calon haji dengan tahun pemberangkatan 2020. Syarat lainnya adalah berusia di bawah 65 tahun dan telah mendapat vaksinasi dosis lengkap.
"Artinya jamaah haji yang tahun 2020 harus berangkat, sekarang ada pembatasan juga usianya maksimal usia 65 tahun, itu yang prioritas. Kemudian vaksin harus lengkap dan nanti keberangkatannya H-3 harus sudah PCR," kata Romdony.
Ia mengatakan belum bisa dipastikan apakah jamaah calon haji asal Jabar diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang atau Bandara Kertajati. Namun yang jelas, asrama yang digunakan adalah Asrama Haji Bekasi.
"Kemungkinan Jabar masih menggunakan embarkasi Bekasi ya karena Indramayu belum siap sampai hari ini. Kalau bandaranya ya kita belum tahu ya kan itu ke kebijakan pusat saja, bisa jadi pusat memutuskan Kertajati, bisa jadi," tuturnya.
Ia meminta calon jamaah haji untuk memaklumi kondisi ini, terutama yang tadinya bisa diberangkatkan dan dijadikan prioritas, tidak bisa diberangkatkan karena ada aturan-aturan tersendiri dari pemerintah Saudi Arabia seperti pembatasan usia.
Dilansir laman jabar.kemenag.go.id, Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, Rabu (13/4/2022).
Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per orang.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. (*)
.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jemaah-umrah-mengeliling-kabah-di-mekkah-saudi-arabia.jpg)