Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Paman Salsabila Puas dengan Hukuman untuk Kolonel Inf Priyanto tapi Kasihan pada 2 Anak Buahnya

Paman korban Salsabila, Deden Sutisna (41), tak mempermasalahkan tuntutan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara seumur hidup.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahamad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD atas kasus kecelakaan di Nagreg yang berujung korban Handi Saputra dan Salsabila dibuang di Sungai Serayu.

Paman korban Salsabila, Deden Sutisna (41), tak mempermasalahkan tuntutan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara seumur hidup.

"Dari awal saya sudah katakan, kami serahkan kepada pengadilan militer, mau hukuman seumur hidup mau hukuman mati, kami ikutin aja alur daripada pengadilan militer," ujar Deden, saat berada di kediaman keluarga korban, yang berada di Nagreg, Kabupaten Bandung, Kamis (21/4/2022).

Deden mengungkapkan, memang awalnya di media sosial sudah digembor-gembor, pasti dia terkena hukuman mati, karena terjerat pasal berlapis, saat sidang juga ada masukan-masukan pasti hukuman mati. 

"Kalau keluarga, ya alhamdulillah dengan ditangkapnya dengan dihukumnya, saya sudah bilang alhamdulillah, keluarga besar Salsabila dari awal sudah lega, mau hukuman mati atau mau hukuman seumur hidup," kata Deden.

Deden mengaku, saat mengkuti persidangan ia merasa kasihan kepada anak buahnya Priyanto, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

"Barangkali dia yang Koptu dan Kopda hanya ikut serta, saat disidang sampai nangis karena mungkin di Militer Perintah komandan harus selalu dilaksanakan," katanya.

Deden mengaku terharu melihat Kopda, dia nangis dan berkata punya anak 4.

Melihat berjalannya persidangan kasus tersebut, Deden mengaku, merasa puas.

"Mantap, puas sangat puas, terima kasih kepada Polisi Militer," tuturnya.

Deden mengatakan, namun ia merasa kasihan kepada Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

"Saya tahu dan paham gimana terhadap ketua atau komandan," ucapnya.

Keluarga Tak Puas

Kolonel Infanteri Priyanto dituntut hukuman seumur hidup atas perbuatan kejinya dalam peristiwa meninggalnya dua sejoli Handi dan Salsabila.

Kolonel Inf Priyanto merupakan salah satu tersangka dalam kecelakaan di Nagreg yang berujung dua korbannya, Handi Saputra dan Salsabila dibuang di Sungai Serayu.

Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer Kolonel Sus Wirdei Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Merespons tuntutan tersebut keluarga korban yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut merasa kecewa pelaku pembunuh anaknya itu tidak dihukum berat.

Keluarga menginginkan terdakwa Kononel Inf Priyanto dihukum mati.

"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujar orang tua Handi, Agan Suryati saat dihubungi.

Ia mengatakan tidak puas dan kecewa dengan tuntutan tersebut. 

Menurutnya terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah. 

"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," ucapnya. 

Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal berlapis. 

Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Juga Dituntut Dipecat

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto, dituntut penjara seumur hidup.

Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akibat tindak pidana yang dilanggarnya.

“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, tuntutan ini telah memenuhi keseluruhan dakwaan terhadap Priyanto.

Hal yang meringankan dalam tuntutan ini, salah satunya karena Priyanto berterus-terang selama menjalani proses hukum.

“Terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan,” kata Wirdel.

Selain itu, hal yang meringankan lainnya karena Priyanto selama ini belum pernah dihukum dan terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Sebaliknya, hal yang memberatkan tuntutan tersebut lantaran Priyanto dalam melakukan pelanggaran tindak pidana melibatkan anak buahnya.

“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya,” imbuh Wirdel.

Dalam perkara ini, Priyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.

Dalam perkara ini dua terdakwa lain, yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, diadili secara terpisah.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved