Netizen Gercep Komen saat IG Polresta Bandung Sebut Begal Musuh Bersama, Jangan Takut Membela Diri

Polresta Bandung kampanyekan untuk tidak takut lawan begal. Sebelumya viral Amaq Sinta korban begal sempat jadi tersangka setelah habisi dua begal.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa Instagram Polresta Bandung
Unggahan Instagram Polresta Bandung pada Selasa (19/4/2022) 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Polresta Bandung kampanyekan untuk tidak takut lawan begal. Sebelumya viral Amaq Sinta korban begal sempat jadi tersangka setelah habisi dua begal.

Pantauan Tribun di akun Instagram Polresta Bandung, mengunggah postikan dengan narasi untuk tidak takut lawan begal.

"Begal musuh kita bersama. Ayo lawan kejahatan. Ingat, melawan kejahatan itu dilindungi undang-undang, jangan takut bertindak bila terpaksa membela diri," tulis akun Instagram Polresta Bandung, seperti terlihat pada Selasa (19/4/2022).

Akun itu juga menuliskan narasi bahwa pencegahan kejahatan lebih utama.

"Pencegahan kejahatan lebih utama, jangan sampai jadi pelaku kejahatan dan jangan sampai jadi korban kejahatan," katanya.

Baca juga: Titik Terang Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka, Polri Nilai Perbuatan Pembelaan Terpaksa

Cara ampuh terhindar dari aksi begal :

1. Gunakan rute yang sering dilalui.
2. Hindari melalui jalan yang sepi dan gelap.
3. Pilih waktu yang tepat untuk berkendara.
4. Mengajak teman saat berkendara.
5. Lengkapi dengan perlindungan diri seperti semprotan cabe/merica, alat setrum kejut.
6. Gunakan peralatan berkendara yang lengkap (helm SNI, jaket tebal, sarung tangan dan sepatu)
7. Pastikan mempunyai Call Center Polri atau petugas Polri.

Disambar Komentar Netizen.

Postingan itu langsung disambar netizen dengan melontarkan beragam komentar.

"Jujur saya takut begalnya MODAR, nanti malah saya jadi TERSANGKA oleh Polisi," tulis salah satu akun.

Admin Instagram Polresta Bandung juga tampak merespon.

Baca juga: Dua Pasal di KUHP Ini Bisa Bebaskan Amaq Sinta dari Pidana Setelah Habisi Begal untuk Membela Diri

"Siap kang untuk kasus kmrn hanya kekeliruan saja, skrng mari lawan kejahatan kang," jawab admin.

Tak sedikit netizen yang mengomentari postingan tersebut. Namun, lagi-lagi admin membalas postingan itu satu per satu meski tidak semua.

"Tapi pak kenapa disaat membela diri dari begal ko malah jadi tersangka pa. Masih ambigu," komentar lainnya.

"polrestabandung @adikaju untuk kasus tersebut sudah kelar ya kak," katanya.

Pasal 48 dan Pasal 49 Untuk Perbuatan Membela Diri

Penetapan tersangka Amaq Sinta merupakan bagian dari proses hukum. Sekalipun dia membela diri, perlu pembuktian di persidangan.

Karena itu, dia ditetapkan tersangka. Hanya saja, banyak pihak yang menyayangkan kenapa dia harus ditahan.

Melihat kasusnya, Amaq Sinta bisa dibebaskan hakim dari dari tuntutan jaksa. Dasar hukumnya, Pasal 48 KUH Pidana yang isinya:

Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.

Kemudian, juga diatur di Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUH Pidana

1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Purwanto mengatakan kasus itu tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Irjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Djoko menyatakan kesimpulan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda NTB dan pakar hukum.

Hasilnya, pihaknya sepakat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Kronologi pembegalan

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, kasus yang sedang menjadi sorotan publik tersebut berawal dari informasi yang diterima Polres Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 Wita.

Saat itu, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, terdapat dua orang tergeletak bersimbah darah.

Berdasarkan informasi awal tersebut, Polres Lombok Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan fakta bahwa dua orang korban yang tewas adalah laki-laki berinisial OWP (21) dan PE (30).

"Di TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 30 sentimeter, dua kaus atau baju milik kedua korban, celana milik korban dan sebuah sepeda motor milik korban OWP," ujar Kapolda dalam siaran persnya di Polda NTB, Kamis (14/4/2022).

Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus tersebut.

Dari hasil informasi yang telah dihimpun penyidik, kejadian itu bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.

Saat itu, Amaq Sinta diadang oleh empat orang yang menggunakan dua buah sepeda motor.

Dua dari empat orang itu, yang menggunakan sepeda motor berwarna hitam, mendekati Amaq.

Keduanya memaksa Amaq menyerahkan motor yang digunakannya. Dua orang lainnya, yang berinisial HO dan WA, berada di belakang melihat situasi.

"Ketika diadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya, sementara HO dan WA melarikan diri," jelas Djoko.

Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk.

Amaq sendiri hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.

Atas penyelidikan itu, polisi pun mengamankan dua begal lainnya yang selamat dalam kejadian itu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved