Titik Terang Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka, Polri Nilai Perbuatan Pembelaan Terpaksa

Kini kasus tersebut menemui titik terang. Amaq Sinta dinyatakan hanya melakukan perbuatan pembelaan terpaksa oleh Polri.

Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka karena menghabisi dua begal yang berniat merebut sepeda motornya. (kompas.com) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus Amaq Sinta alias Mutede, korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah, menjadi sorotan.

Amaq Sinta habisi dua pelaku begal saat berusaha membela diri.

Kini kasus tersebut menemui titik terang.

Amaq Sinta dinyatakan hanya melakukan perbuatan pembelaan terpaksa oleh Polri.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Purwanto.

Baca juga: Dua Pasal di KUHP Ini Bisa Bebaskan Amaq Sinta dari Pidana Setelah Habisi Begal untuk Membela Diri

Karena itu, tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Djoko menyatakan kesimpulan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda dan pakar hukum.

Hasilnya, pihaknya sepakat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Baca juga: Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB, Kabareskrim Nilai Harusnya Dilindungi

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Simpulkan Kasus Korban Begal Bunuh Pembegal di Lombok Hanya Perbuatan Pembelaan Terpaksa,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved