Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Kesaksian Penolong Tegaskan Handi Masih Bernapas saat Dibawa ke Sungai Serayu: Dada & Perutnya Gerak

Seorang saksi Syaifudin Zuhri mengatakan saat kejadian ia tengah berada di seberang lokasi kejadian dan sedang bekerja di toko bangunan yang letaknya

Editor: Ravianto
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). 

Dalam persidangan itu juga, saksi Zuhri ditanyakan oleh oditur apakah benar bahwa tersangka yang dihadirkan ialah pengemudi yang saat ini bersamanya mengangkat korban, Zuhri pun menjawab dengan penuh keyakinan bahwa memang benar dialah orangnya.

Kopda Andreas Cerita Detik-detik Kecelakaan

Terungkap sudah apa yang terjadi pada kecelakaan di Nagreg yang memakan korban jiwa Handi Saputra dan Salsabila, beberapa waktu lalu.

Kopda Andreas Dwi Atmoko sang penabrak Handi dan Salsabila menceritakan detik-detik kecelakaan di Nagreg yang berbuntut pada pembuangan jenazah Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu oleh Kolonel Inf Priyanto.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar Selasa (15/3/2022).

Dua anggota TNI yang terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila, dihadirkan dalam menjadi saksi dalam sidang terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Saat memberikan keterangan, Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis.

Awalnya Andreas yang dihadirkan sebagai saksi dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menjawab pertanyaan Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Farida Faisal pada sidang Selasa (15/3/2022).

Farida bertanya bagaimana kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Andreas menabrak sepeda motor dinaiki Handi Saputra dan Salsabila.

Baca juga: FAKTA Terkini Kolonel Priyanto, Sempat Nginep dengan Perempuan Cimahi sebelum Tabrak Handi dan Salsa

Baca juga: Percakapan Kolonel Priyanto dan 2 Anak Buah: Jangan Cengeng, Saya Pernah Bom 1 Rumah Tak Ketahuan

"Coba saksi ceritakan ada kejadian apa ketika dalam perjalanan dari Cimahi ke Yogyakarta," kata Farida di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Andreas menjawab mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.

Menurutnya sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur ke arah karena bersenggolan dengan satu truk melaju searah dengan sepeda motor korban.

Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam dan sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak.

Nahas mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther, sementara Handi di bagian depan mobil dalam keadaan terluka.

"Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan, di jalur saya," jawab Andreas.

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021).
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SAKSI Sidang: Handi Masih Bernapas Saat Tabrak Lari Nagreg, Bersama Kopda Andreas Angkat ke Mobil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved