WAWANCARA KHUSUS, Blak-blakan Kepala Kejati Jabar soal Hukuman Mati Herry Wirawan
Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan banding jaksa Kejati Jabar terhadap terdakwa Herry Wirawan. Tribun wawancara kusus dengan Asep N Mulyana
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
12. Apakah ini save house pertama yang di buat oleh kejaksaan??
Kalau jawa barat mungkin pertama, kerjasama kami dengan Pemkab Sumedang, di situ ada beberapa tempat untuk anak-anak belajar dan itu kita kasih tage line Jatinangor (jangan tinggalkan anak-anak korban). Jadi, tidak terbatas kepada mereka yang menjadi korban kejahatan, tetapi juga kami dengan tangan terbuka, bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
13. Anak-anak itu ditampung semua di situ?
Kami memberikan pilihan, kebebasan kepada mereka. Tidak harus menjadi suatu kewajiban tinggal di situ, ada juga anak anak yang memilih di Purwakarta, di rumah Adhiyaksa. Kami hanya memfasilitasi untuk mengakomodasi kepentingan anak, kalau anaknya mau tinggal bersama orang tua, silakan.
Kami harus memahami betul, bahwa pendidikan terbaik adalah pendidikan keluarga. Kita hanya bisa membantu memfasilitasi dan yang pasti, kami ingin anak-anak itu jangan hilang masa depannya.
14. Dipantau sampai kapan?
Secara teknis kami serahkan kepada pemerintah daerah. Kami hanya aparat penegak hukum.
15. Seberapa yakin vonis ini membuat aku jera?
Bukan berbicara yakin atau tidak yakin, tapi upaya harus dilakukan. Ini salah satu saja untuk memberikan efek jera pelaku, sekaligus memberikan pesan kepada yang lain, untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
Kedua, bahwa pencegahan itu bukan hanya domain Kejaksaan saja, tapi semua elemen mempunyai kewajiban yang sama.