WAWANCARA KHUSUS, Blak-blakan Kepala Kejati Jabar soal Hukuman Mati Herry Wirawan
Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan banding jaksa Kejati Jabar terhadap terdakwa Herry Wirawan. Tribun wawancara kusus dengan Asep N Mulyana
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Kami selalu eksekutor tentu akan mempertimbangkan bagaimana bentuk pembinaan dan perubahan sikap, makanya kami tidak serta merta. Begitu vonis, hari ini kami langsung eksekusi mati, dengan perubahan tadi bisa mengajukan permohonan kepada Presiden, apakah sebagai dasar Presiden menyetuji dan megampuni pelaku ini.
Seluruh aspek kita pertimbangkan, kita harus memperhatikan secara detail, nyawa orang tidak bisa asal dor saja. Pendek kata, kami akan cermat sebelum melakukam eksekusi itu, terutama formil dan materil pelaksaan eksekusi mati itu sendiri.
10. PT Bandung tidak mengabulkan pembubaran Yayasan, apakah ada pengaruh?
Pertama kami mengapresiasi, karena ada perubahan ditingkat pertama. Sekarang sudah mengakomodir tuntutan kami. Kedua, soal restitusi yang ditingkat pertama dibebankan kepada negara, sekarang dibebankan kepada terdakwa. Terkait pembubaran yayasan, kami juga menghormati.
Kenapa kami mengajukan Yayasan ini dibubarkan, karena ini menjadi alat pelaku melakukan kejahatan. Jadi, kalau saya sekarang datang menggunakan sepeda motor untuk melakukan kejahatan, tentu sepeda motor itu harus dirampas karena itu alat, kalau tidak ada sepeda motor saya belum tentu melakukan kejahatan.
Sama halnya dengan ini, belum tentu ada orang tua anak ini mau menitipkan anaknya kalau tidak ada Yayasan dan ditempat itu dilakukan kejahatan.
Dalam fakta persidangan, terdakwa berkali-kali melakukan kejahatan atau kekerasan kepada anak-anak di tempat itu, makanya kami mengajukan agar dirampas oleh negara karena sebagai instrumen kejahatan.
Kedua, ini juga dinamakan corporate misdad atau korporate kejahatan, artinya sejak awal Yayasan ini dibuat untuk melakukan kejahatan, kami melihat rentang waktu antara pendirian Yayasan dengan kejahatan pelaku. Jadi, sebenarnya pondok pesantren ini tidak melakukan kegiatan yang seharusnya, tapi untuk kejahatan.
Dalam teori, ketika ada sebuah badan hukum yang sejak awal digunakan untuk kejahatan, badan hukum itu harus dihukum, hukuman salah satunya pembubaran, penyitaan aset dan diserahkan kepada negara.
Terkait save house, sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan LPSK, penggiat anak bahkan dengan pemerintah provinsi jawa barat, melibatkan dinas sosial, dinas pendidikan dan dinas kependudukan pencatatan sipil, kementerian agama kanwil Jabar, kenapa kami mengumpulkan itu, berkoordinasi dengan mereka, karena ini harus tertangani.
Anak-anak ini tidak mungkin harus menunggu sampai putusan, tanpa bermaksud untuk mendahului keputusan hakim, maka sudah kami siapkan di Sumedang rumah aman, kami juga sudah bekerjasama dengan dinas sosial provinsi, unit perlindungan anak dan bahkan tidak hanya sampai di situ, kami juga mengundang semua elemen masyarakat salah satunya ada beberapa anak yang ditampung di rumah Adhyaksa di Purwakarta.
Semua itu bagian komitmen kami, kesungguhan kami untuk secara komprehensif dalam perkara ini, tidak hanya tertuju pada pelakunya saja, tetapi juga bagaimana kita memikirkan anak-anak ini, karena kita harus mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak-anak.
11. Di Garut ada anak korban yang dikeluarkan dari sekolah, karena sekolah tahu anak itu korban, tanggapannya?
Itulah, makanya kami koordinasi dengan dinas pendidikan, kami sampaikan pada saat rapat. Kami mengajak mereka, ini bagaimana yang berbuat orang lain, tapi dia yang jadi korban. Makanya anak-anak ini korban dua kali. Akhirnya waktu itu, sepakat kami meminta kepada anak-anak itu untuk memilih, apakah mau mengikuti pendidikan formal atau mau memilih pendidikan pesantren.
Jadi, semuanya sudah sangat kami pikirkan kami juga mengundang dinas pencatatan sipil untuk bagaimana nanti akta kelahirannya anak korban, karena akan berpengaruh pada psikologis anak itu, karena semua orang tahu bahwa bapanya pelaku kejahatan seksual yang sangat serius bagaimana kalau tidak dicantumkan nama bapaknya dalam akte anaknya, dan itu sudah dipikirkan oleh dinas kependudukan dan lencatatan sipil. Jadi hal-hal detail pun sudah kami pikirkan