Herry Wirawan Dihukum Mati
INI Alasan Komnas HAM Lagi-lagi Tak Setuju Vonis Hukuman Mati buat Herry Wirawan yang Hamili Santri
Menurut Komnas HAM, hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.
"Yang paling penting juga adalah penghormatan terhadap HAM dan perlindungan terhadap korban-korban, rehabilitasi pada mereka."
"Itu juga perlu dibenahi dalam sistem yang kita punyai selama ini, terutama dalam sistem pendidikan keagamaan," jelas Taufan
Kasus Herry Wirawan Jadi Sorotan Dunia
Diwartakan Tribunnews.com, kasus rudapaksa yang dilakukan Herry ini juga menjadi sorotan dunia.
Kasus yang menggegerkan Indonesia sejak Desember 2021 ini ikut diberitakan oleh media asing.
Setelah mendapat vonis mati, media asing dari berbagai negara turut memberitakan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
Pertama, sorotan kasus ini datang dari media asing Reuters yang merupakan kantor berita yang berbasis di Inggris.
Reuters menerbitkan artikel tentang kasus ini dengan judul "Guru agama Indonesia dijatuhi hukuman mati karena memperkosa 13 siswa" pada Senin (4/4/2022) sore.
Dalam artikelnya, Reuters menyebut kasus Herry Wirawan telah mengejutkan Indonesia dan menyoroti perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di sekolah pesantren.
Ira Mambo, pengacara Herry Wirawan, menolak berkomentar apakah akan ada banding dengan alasan perlu melihat keputusan penuh dari pengadilan.
Reuters juga menulis Herry telah memerkosa 13 santriwati yang berusia 12-16 tahun dari tahun 2016-2021 hingga 8 korban di antaranya hamil.
"Pejabat Indonesia, termasuk menteri perlindungan anak negara itu juga mendukung seruan untuk hukuman mati meskipun komisi hak asasi manusia negara itu menentang hukuman mati dan mengatakan itu tidak pantas," tulis Reuters.
Reuters juga menulis, Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, memiliki puluhan ribu pondok pesantren dan sekolah agama lainnya.
Kemudian, seringkali sekolah itu menjadi satu-satunya jalan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengenyam pendidikan.
Selain Reuters, media The Guardian asal Inggris, media South China Morning Post (SCMP) yang berbasis di Cina, dan Channel News Asia (CNA) yang berbasis di Singapura juga memberitakan hal yang sama.
Media CNN dan New York Post (NYPost) yang berbasis di Amerika Serikat juga turut menyoroti kasus Herry Wirawan yang divonis mati ini.
Baca juga: Herry Wirawan Dihukum Mati, Dedi Mulyadi Sebut Itu Berkat Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan
(Tribunnews.com/Milani Resti/Maliana) (Kompas.com/ Vitorio Mantalaen)