Hukuman Mati Herry Wirawan Masih Tunggu Proses Ini, Jika Jadi Biasanya Akan Ditembak di Tempat Ini

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan terdakwa perudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, dihukum mati. Pada sidang sebelumnya, bekas pemimpin pondok

Editor: Darajat Arianto
TRIBUN JABAR / DENI DENASWARA
Hery Wirawan jadi divonis dihukum mati. 

Jika hukuman mati dilaksanakan, hidup Herry Wirawan nanti akan berakhir di depan regu tembak, sebagaimana ekskusi mati yang pernah dijatuhkan kepada terpidana kasus terorisme hingga kasus narkoba di Indonesia.

Terpidana dan anggota keluarga dari terpidana akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.

Baca juga: INI Alasan Komnas HAM Lagi-lagi Tak Setuju Vonis Hukuman Mati buat Herry Wirawan yang Hamili Santri

Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964.

Terpidana akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan terpidana untuk duduk atau berdiri.

Eksekutor menembak jantung terpidana dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Batasan-batasan tersebut antara lain:

1. Hanya untuk "kejahatan paling serius".

Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah korupsi.

2. Hak atas fair trial terpenuhi.

Baca juga: Bagaimana Pandangan Islam soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Simak Penjelasan Ketua MUI Jabar

Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan.

3. Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.

4. Menggunakan asas retroaktif.

Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved