Hukuman Mati Herry Wirawan Masih Tunggu Proses Ini, Jika Jadi Biasanya Akan Ditembak di Tempat Ini

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan terdakwa perudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, dihukum mati. Pada sidang sebelumnya, bekas pemimpin pondok

Editor: Darajat Arianto
TRIBUN JABAR / DENI DENASWARA
Hery Wirawan jadi divonis dihukum mati. 

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (tribun-timur.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "DIHUKUM MATI, Herry Wirawan akan Ditembak Tengah Malam di Bagian Jantung, Kepala Ditutup dan Berdiri,"

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved