Bagaimana Pandangan Islam soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Simak Penjelasan Ketua MUI Jabar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Herry merupakan terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung. Oleh pengadilan Negeri Bandung, Herry hanya diberikan hukuman penjara seumur hidup. Namun, ditingkat banding Herry Wirawan mendapat hukuman mati,
Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei menilai keputusan Hakim PT Bandung sudah tepat dan. MUI Jabar pun, kata dia, mendukung penuh penerapan putusan ini.
"Dalam kasus putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, MUI mendukung Herry Wirawan dihukum mati. Sesuai banding oleh jaksa yang kemarin," ujar Rahmat, saat dihubungi Rabu (6/4/2022).
Menurut dia, hukuman mati tepat diberikan pada Herry yang sudah berbuat keji kepada belasan anak di bawah umur menggunakan simbol agama.
Baca juga: Herry Wirawan Dihukum Mati, Dedi Mulyadi Sebut Itu Berkat Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan
"Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui dari aspek pandangan MUI, dalam Islam menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," katanya.
Pengadilan Tinggi Bandung, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas vonis terdakwa Herry Wirawan.
Dalam putusannya PT Bandung menerima permintaan banding JPU dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.