Guru Rudapaksa Santri

Sosok Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Guru Jahat Herry Wirawan

Putusan hukuman mati itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Situs Pengadilan Tinggi Bandung/TribunJabar.id Nazmi Abdurrahman
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan. 

Akhirnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Saat membacakan pembelaannya, Herry Wirawan sempat meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, pernah menyampaikan, Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata, red). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved