Guru Rudapaksa Santri

Sosok Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Guru Jahat Herry Wirawan

Putusan hukuman mati itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Situs Pengadilan Tinggi Bandung/TribunJabar.id Nazmi Abdurrahman
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan. 

Di tahun 2011, ia dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lalu di PT Jakarta.

Lalu, pada 2014, ia dilantik menjadi Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung.

Saat ini, Herri menjabat sebagai Ketua PT Bandung.

Dikutip dari situs pt-bandung.go.id, ia dilantik menjadi Ketua PT Bandung pada 22 September 2021, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua PT Surabaya menggantikan Abdul Kadir, sebagaimana dilansir pt-surabaya.go.id.

Selama ini, Herri juga aktif menulis.

Baca juga: BERITA POPULER: Herry Wirawan Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Tergantung Dia dan Advokat

Ia telah menulis tiga buku berjudul Bunga Rampai Hukum dan Administrasi Peradilan Umum, Hukum Perseroan Terbatas dan Ancaman Pailit, serta Dilema Eksekusi.

Untuk buku Dilema Eksekusi yang terbit 2018, ditulis sebagai bentuk pengalaman Herri selama berkarier lebih dari 35 tahun di PN, PT, dan Dirjen Badilum.

Jejak Kasus Herry Wirawan

Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.

Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.

Ia mrudapaksa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.

Fakta di persidangan menyebutkan, Herry Wirawan memperkosa para korban di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved