Herry Wirawan Dihukum Mati
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan yang Hamili Santri Bakal Ajukan Kasasi, Begini Kata Pengacara
Terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum mendapatkan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," katanya.
Adapun yayasan yang dimaksud yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.
Baca juga: Sosok Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Guru Jahat Herry Wirawan
Ketiganya didirikan Herry Wirawan.
Herry Wirawan. (Instagram dan Istimewa)
Keluarga korban bersyukur
Keluarga santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan mengucap syukur.
Herry Wirawan merupakan guru hamili banyak santri.
Terbaru, Herry Wirawan mendapat hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
AN (34), satu di antara keluarga korban rudapaksa asal Garut Selatan mengatakan sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022).
Herry Wirawan (ist/tribunjabar)
"Ucap syukur alhamdulillah. Ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ujar AN kepada Tribunjabar.id.
Ia menyebut, kini pihak keluarga merasa lega setelah hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.
Dari awal kasus rudapaksa yang dilakukan oleh guru bejat Herry Wirawan, AN mengatakan, proses kasus tersebut merupakan perjalanan yang sangat panjang.
Perjalanan panjang itu bermula saat kelakukan bejat Herry diketahui pihak keluarga korban, kemudian kasus tersebut sempat tidak diketahui oleh publik.
Lalu akhirnya berhasil mencuat ke publik setelah salah satu keluarga korban berani berbicara dan memohon pengawalan ke banyak pihak atas kasus itu.