Satu Pegawai BPK Jabar yang Terlibat Dugaan Pemerasan di Bekasi Bebas dari Jerat Pidana

Satu pegawai BPK Jabar, berinisial F yang terjerat kasus pemerasan pada ASN di Pemkab Bekasi lolos dari jeratan pidana. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pihak Kajati Jabar menggelar konferensi pers OTT terhadap dua pegawai BPK Jabar, Rabu (30/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satu pegawai BPK Jabar, berinisial F yang terjerat kasus pemerasan pada ASN di Pemkab Bekasi lolos dari jeratan pidana. 

Satu pegawai BPK Jabar lainnya, Amr, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pada RSUD Bekasi dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi terkait laporan pemeriksaan keuangan.

"Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga perkara dinaikan ke penyidikan. Terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama AMR, berdasarkan pemeriksaan penyidik masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidkan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022). 

Selanjutnya, kata dia, F dikembalikan ke BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan secara internal. 

"Ini baru hasil pemeriksaan awal kami, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru sesuai alat bukti," ucapnya. 

Seandainya nantinya ditemukan alat bukti baru terhadap F, maka tidak menutup kemungkinan F bakal kembali menjalani pemeriksaan. 

Kepala Kanwil BPK Jabar Agus Khotib menambahkan, pihaknya siap mendukung proses hukum yang sudah berjalan oleh Kejati Jabar

"Kami sepakati kalau ada tim kami yang menyimpang silakan diproses saja. Kalau butuh apa-apa kami siap memberikan keterangan lanjut," ujar Agus. 

F, kata dia, memang belum terbukti. Namun, pihaknya bakal melakukan pembinaan melalui majelis kode etik. 

"Nanti majelis kode etik akan bekerja memberi pembinaan terhadap oknum F ini," katanya. 

Sementara terkait uang hasil sitaannya,  setelah dilakukan perhitungan ulang totalnya berjumlah Rp. 351 juta. Sebelumnya disebutnya hanya Rp. 350 juta. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved