Kabur ke Garut, Tukang Siomay yang Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Ditangkap, Istri Ikut Bantu
Tak sampai sana, ia menuturkan sang istri bahkan sempat mengajak pulang Kusni dari rumah kakak kandungnya ke Bekasi dalam status buron.
Adapun tempat tinggal terakhir pelaku berada di wilayah Cikarang-Bekasi, Jawa Barat.
Ia berlamat di Kp Pisang Batu RT 01/04 Kelurahan Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Bekasi.
Dari selebaran itu, polisi mengimbau untuk diawasi, diamankan, ditangkap, dan diarahkan kepada Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Unit VI PPA.
"Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo 82 U RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," demikian imbauan di selebaran itu.
Laporan kasus itu telah teregister dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
"Dapat kiranya diinformasikan kepada AKP Nunu Suparmi, SH, MH, dengan nomor telepon 0813-1571-9800," lanjut imbauan di selebaran tersebut.
Untuk diketahui, aksi rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Namun, baru terbongkar pada akhir Januari 2022.
Kasus sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2022.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
Selama kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan, pelaku belum juga berhasil tertangkap.
Atas hal itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan K alias Tebet sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah buatkan DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, saat dikonfirmasi pada Senin (14/3/2022).
Ridwan mengatakan bahwa DPO tersebut sudah diterbitkan pada pekan lalu.
"Minggu kemarin (DPO diterbitkan)," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri Bantu Sembunyikan, Tukang Siomay Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap,